Orang tua korban melaporkan manajer kursus les Bahasa Inggris berinisial V (29) atas dugaan pengancaman terhadap anak perempuan berinisial C (7) di tempat kursus tersebut. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses. Peristiwa tersebut bermula ketika anak korban terjatuh di tempat les bahasa Inggris di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 2 April sekitar pukul 16.30 WIB.
Orang tua korban, Susandi, yang merasa khawatir, kemudian memutuskan untuk melihat rekaman CCTV di tempat les tersebut untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut. Namun, pihak kursus menolak memberikan rekaman CCTV tersebut dengan alasan privasi. Setelah beberapa waktu, Susandi akhirnya diizinkan melihat rekaman CCTV pada tanggal 4 April, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak tempat les.
Oknum manajer berinisial V diduga melontarkan kata-kata rasis dan mengancam anak korban dengan kekerasan saat pertemuan tersebut. Hal ini membuat orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Susandi juga telah berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto terkait kejadian tersebut.
Dalam laporannya, Susandi juga menyertakan sejumlah barang bukti termasuk rekaman saat oknum manajer mengancam anaknya. Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi tempat-tempat kursus lainnya untuk selalu memperlakukan para peserta les dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat menghormati prinsip-prinsip perlindungan anak dan tidak melakukan tindakan kekerasan verbal seperti yang dilaporkan dalam kasus ini.












