Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) telah melakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, serta surat peringatan dari pemangku kelurahan. Para PKL dianggap telah mengokupasi lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali.
Enam ruas jalan yang menjadi sasaran petugas adalah Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Petugas berhasil menyita lapak, gerobak, bangku, payung, dan odong-odong milik enam PKL, serta melakukan penghalauan terhadap bengkel ban yang menempati trotoar di Jalan Bang Pitung. Tidak hanya itu, petugas juga membongkar lim palet yang menutupi saluran sepanjang 30 meter dan mengimbau pemilik kios pedagang bunga untuk tidak meletakkan dagangan di trotoar.
Diharapkan bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak lagi menyalahgunakan trotoar sebagai tempat berdagang. Semua pihak diharapkan menyadari bahwa trotoar adalah untuk pejalan kaki dan tidak seharusnya dimanfaatkan untuk tujuan komersial sehingga tidak merusak tatanan kawasan. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007.










