Berita  

Duit Warga RI Dimaling Rp9,1 Triliun: Fakta Terbaru!

Penipuan online di Indonesia mencapai jumlah kerugian sebesar Rp9,1 triliun, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 14 Januari 2026 sendiri, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima lebih dari 432.637 laporan penipuan online. Friderica Widyasari Dewi, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengungkapkan bahwa lebih dari 397.000 rekening telah diblokir sebagai tindakan pencegahan.

Pulau Jawa masih menjadi daerah dengan jumlah laporan penipuan online tertinggi, diikuti oleh Sumatera. Berbagai modus penipuan dilaporkan, mulai dari penipuan transaksi belanja hingga penawaran iming-iming hadiah. OJK menghadapi tantangan besar dalam menangani lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai rata-rata 1.000 laporan per hari, tiga hingga empat kali lebih tinggi dari negara lain.

Penanganan penipuan semakin sulit karena sebagian besar laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu singkat. Pola pelarian dana juga semakin kompleks, dengan dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi juga dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital lainnya. Kondisi ini menuntut tindakan pemblokiran yang cepat dan tindakan lintas sektor yang lebih baik dalam mengatasi penipuan online.

Source link