Hukumonline Meet Up Kupas Dampak Putusan MK terhadap Bisnis

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan, terutama mengenai garis tipis antara tanggung jawab pidana dan risiko bisnis dalam pengelolaan dana publik. Isu ini menjadi tantangan terbesar bagi BUMN yang harus tetap beroperasi sebagai korporasi, namun terikat pada segala ketentuan hukum keuangan negara yang tegas.

Fenomena ini membawa Business Judgment Rule (BJR) ke pusat pembicaraan. BJR mengatur bahwa direksi dan manajemen perusahaan tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana apabila kebijakan bisnis yang dipilih menyebabkan kerugian, selama keputusan itu diambil dengan profesionalitas, kehati-hatian, serta tanpa kepentingan pribadi.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menjelaskan bahwa BJR penting untuk membentengi para pengambil keputusan bisnis dari kriminalisasi yang tidak perlu. Ia menekankan bahwa kerugian dalam dunia usaha tak boleh serta-merta dipandang sebagai tindak pidana jika keputusan diambil lewat proses yang benar dan transparan.

“Selama keputusan diambil berdasarkan good faith, rasionalitas, kehati-hatian, dan tanpa intervensi kepentingan pribadi, keputusan bisnis itu semestinya terlindungi dari pemidanaan,” jelas Ari dalam acara diskusi bertema “Navigasi Risiko Tipkor Pasca Putusan MK 28/2026” di Kantor Hukumonline, Jakarta.

UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas mengatur bahwa para direksi wajib mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Dengan payung hukum itu, direksi BUMN seharusnya tidak lagi dibayangi ancaman pidana, selama mengikuti koridor tata kelola dan tidak ada niat jahat.

Namun demikian, Ari menyoroti adanya ketidakseragaman penegakan prinsip BJR di ranah hukum. Meski beberapa tahun terakhir aparat penegak hukum mulai mengenal BJR, implementasinya masih belum merata. Salah satu akar persoalan adalah perbedaan framework antara audit negara dan penilaian keputusan bisnis. Dalam dunia korporasi, penilaian kebijakan didasarkan pada keadaan saat keputusan diambil (ex ante), sedangkan auditor negara sering menilai setelah kejadian (ex post), sehingga muncul perbedaan interpretasi atas kebijakan bisnis yang sebenarnya rasional di waktu pengambilan keputusan.

Contohnya, risiko bisnis akibat perubahan ekonomi atau pasar yang tidak terduga dapat terlihat sebagai keputusan keliru apabila dinilai secara eks post dengan hasil akhirnya, bukan prosesnya. Hal ini menambah kerumitan dalam membedakan mana kerugian murni karena risiko bisnis dan mana yang masuk ranah tindak pidana korupsi.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 juga menegaskan pentingnya membuktikan kerugian negara secara nyata. Ari menyebut sebelumnya, kerugian kerap dihitung berdasarkan potensi kehilangan atau estimasi keuntungan yang tak tercapai. Namun dengan keberadaan putusan MK ini, negara hanya boleh mengkalkulasi kerugian secara konkret dan jelas angkanya, bukan sekadar dugaan peluang untung-rugi masa depan.

“Bukti kerugian negara sekarang harus jelas dan pasti. Tidak bisa berdasarkan peluang atau potensi saja,” tutur Ari. Ia juga menyoroti penegasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang sah mengeluarkan hasil audit kerugian keuangan negara, meski lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen dapat membantu prosesnya. Tetapi, deklarasi resmi tetap harus BPK.

Praktik di lapangan, menurut Ari, belum sejalan secara penuh dengan putusan MK ini. Beberapa aparat penegak hukum masih menggunakan hasil audit lembaga selain BPK. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku bisnis negara, padahal landasan hukum sudah jelas. Ari menegaskan perlunya disiplin dalam mengikuti perubahan hukum tersebut agar tercipta kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan bisnis.

Lebih jauh lagi, Ari mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan jalan pintas dalam setiap masalah bisnis di BUMN. Pakar hukum dan otoritas terkait mesti mengutamakan penyelesaian melalui jalur administratif, perdata, atau tata usaha negara jika tidak ditemukan unsur pidana yang nyata.

Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, menambahkan bahwa perubahan situasi bisnis yang dinamis, dengan fluktuasi nilai dan kondisi eksternal, membuat keputusan bisnis rentan dinilai salah jika hanya dilihat dari hasil akhir. Untuk itu sangat penting menilai proses pengambilan keputusan: apakah ada itikad baik, mitigasi risiko, dan tidak ada konflik kepentingan.

“Bisnis bergerak dalam ketidakpastian. Fluktuasi ekonomi dan pasar bisa mengubah perhitungan dalam semalam. Jika keputusan diambil secara jujur dan prudent, harusnya manajemen mendapat perlindungan hukum,” ujar Topo.

Meskipun prinsip BJR belum secara eksplisit ada dalam hukum pidana Indonesia, Topo mencatat beberapa hakim mulai menggunakan BJR dalam pertimbangannya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan realitas operasional di dunia bisnis.

Dengan demikian, tantangan utamanya adalah memastikan agar pelaksanaan hukum dan standar audit benar-benar konsisten. Kebijakan hukum tidak seharusnya mengekang kemampuan direksi BUMN dalam mengambil keputusan berani yang sah demi kemajuan perusahaan. Hanya jika terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau niat jahat, barulah ranah pidana bisa diaktifkan. Sementara, risiko, kerugian, atau kegagalan bisnis tetap harus dipisahkan secara tegas dari ruang lingkup kejahatan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara