Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.

Ribuan Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak terkait lainnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang-barang ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam enam bulan pertama tahun 2026.

Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencatat total 58 kasus narkotika dengan 67 tersangka yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba dan polsek-polsek di wilayah hukumnya pada periode yang sama.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya lainnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menerapkan berbagai ketentuan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Source link