Pencuri Motor Penghuni Kos di Ciracas Diklaim Sebagai Residivis

Pelaku Pencurian Motor Penduduk Kos di Ciracas Ternyata Residivis

Polisi Sektor Ciracas mengungkap bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang berkeliaran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, merupakan seorang residivis dengan sejarah melakukan berbagai aksi kejahatan serupa. Nama pelaku berinisial MF, yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya membawa kabur sepeda motor milik korban bernama FR.

Kejadian Pencurian Sepeda Motor di Ciracas

Peristiwa ini terjadi ketika korban, FR, pulang dari bekerja pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat tiba di rumah kosnya di Ciracas dan meletakkan kunci sepeda motornya di meja tamu sebelum beristirahat. Namun, menjelang pagi sekitar pukul 03.30 WIB, korban terkejut menemukan sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir.

FR segera mengambil tindakan dengan mencari informasi lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi serta membagikan kejadian kehilangan kendaraannya di media sosial. Unggahan tersebut viral dan berhasil menarik perhatian warga sekitar.

Penangkapan Pelaku Berkat Informasi dari Warga

Seorang warga yang merupakan tetangga pelaku di Jatiwaringin mengenali sepeda motor yang terlihat dalam unggahan viral dan memberikan informasi kepada korban. Pelaku berhasil ditangkap dan motor curian disembunyikan sementara di kawasan Pasar Rebo sebelum dijual.

Kendaraan hasil curian sering dijual dengan harga murah agar sulit dilacak, tetapi polisi berhasil mengungkap penyimpanan sementara kendaraan tersebut sebelum dijual ke penadah. MF dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa menjatuhkan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap aksi kejahatan di sekitar lingkungan rumah dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak yang berwajib. Hal ini dapat membantu menekan angka kejahatan di wilayah sekitar.

Source link