Berita  

Serikat Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM: Kenapa Mereka Tidak Butuh KUR?

Serikat Buruh Tolak Pengemudi Ojol Jadi UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja. Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15.

Menurutnya, hubungan kerja tersebut telah memenuhi tiga unsur utama, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut semuanya telah ada dalam aplikasi pengemudi ojol. “Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan. Unsur upah adalah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol,” ujar Lily dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2026).

Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Selain itu, Presiden Prabowo pada May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol dengan Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Pada bulan Juni lalu di sesi International Labour Conference (ILC)) ke-114 di sidang ILO, Kementerian Ketenagakerjaan telah setuju pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.

Untuk memastikan pelindungan hukum dan terpenuhinya hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo, pemerintah harus segera ratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform. Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR juga perlu memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.

Pengemudi Ojol Butuh Pengakuan sebagai Pekerja

Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 1 Juli 2026 mengumumkan bahwa pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Dengan status ini, para driver berhak memperoleh insentif dan fasilitas UMKM, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, SPAI menegaskan bahwa pengemudi ojol butuh pengakuan sebagai pekerja agar mereka mendapat hak seperti upah minimum yang layak (UMP). Penolakan kategori UMKM ini disebabkan oleh platform yang melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan hak pekerja bagi para pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.

Jadi, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan hak dan perlindungan yang layak bagi pengemudi ojol serta pengemudi platform lainnya.

Source link