Polda Metro Jaya Selidiki Kepemilikan Aset dari Penggeledahan

Polda Metro Jaya Terus Dalami Kepemilikan Aset dalam Kasus Korupsi

Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang ditangani oleh Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri terus berlanjut. Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk memastikan kepemilikan aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pendalaman Status Kepemilikan Aset

Budi menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, dan koordinasi dengan BPN terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik. Selain itu, penyidik juga tengah mengkaji keterkaitan uang dan barang bukti yang terkait dengan tiga objek perkara melalui proses clustering.

Proses penyidikan ini bersifat dinamis dan terus berlangsung. Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penggeledahan di lokasi lain serta memeriksa saksi tambahan guna melengkapi alat bukti sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.

Proses Penyidikan yang Dinamis

Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda terkait dugaan kasus korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Seluruh langkah ini diambil dalam rangka membersihkan korupsi dan melindungi aset negara.

Source link