Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi menggelar sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo. Sidang ini berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Roy Suryo adalah I Ketut Darpawan. Yang menarik, tim kuasa hukum Roy juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keputusan Sebelumnya
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Meski demikian, hakim menolak permohonan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dianggap bukan merupakan kewenangan praperadilan.
Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus ini yang terus berkembang dengan proses hukum yang rumit di dalamnya.












