Pria Pelaku Penganiayaan di Lima Lokasi di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).
Detail Kejadian
Diketahui bahwa pria berinisial KM diamankan oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB. Lima lokasi kejadian penganiayaan tersebut meliputi Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo, Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).
Kronologi Kejadian
Salah satu kasus penganiayaan dilaporkan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5) di mana korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah diserang secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Peristiwa serupa terjadi lagi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7) di mana korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus menjalani dua jahitan.
Untuk mengungkap kasus penganiayaan ini, penyidik kepolisian tengah menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai lokasi yang terdampak.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, jaket hoodie, dan kaus, dalam penangkapan terhadap KM. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini.
Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku KM akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












