Penyelidikan terkait kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap peran penting dari dua tersangka utama, yaitu R alias Ica dan DY, dalam jaringan ilegal yang menjalankan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya tanpa prosedur yang sesuai. Kedua tersangka ini terlibat dalam berbagai tahapan dari perekrutan hingga eksploitasi korban di negara tujuan.
Peran Tersangka R alias Ica
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tersangka R alias Ica memiliki peran sebagai otak operasional dalam jaringan ini. Ia bertanggung jawab atas seluruh proses rekrutmen dan berkoordinasi dengan agen penyalur di luar negeri. Selain itu, R juga bertugas sebagai penghubung internasional yang berkomunikasi dengan agen penyalur di Libya dan mengalihkan rute penerbangan korban dari Turki ke Libya.
R juga bertugas untuk memberikan iming-iming kepada calon korban, dengan mengklaim pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji 7 juta per bulan. Selain itu, ia juga memberikan uang kepada keluarga korban melalui rekening tersangka DY untuk menarik minat para calon pekerja.
Peran Tersangka DY
Di sisi lain, tersangka DY berperan sebagai eksekutor teknis di dalam negeri. Ia bertugas untuk mengidentifikasi dan membujuk calon korban untuk diberangkatkan ke luar negeri. Rumah kediamannya juga digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi para calon PMI sebelum keberangkatan.
Selain itu, DY juga memfasilitasi seluruh proses keberangkatan, termasuk rekayasa pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa nonprosedural, dan mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus ini memberikan gambaran tentang praktik ilegal dan eksploitasi yang dilakukan terhadap pekerja migran Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan penyelidikan yang mendalam dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.












