Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur, Polisi Amankan Ganja dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Mereka menyita sebanyak 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tiga Tersangka Diamankan
Pada Rabu (22/7), polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Informasi awal didapat dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jatinegara, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan yang mengarah kepada ketiga tersangka.
Setelah membawa D.H.P. ke sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F.R. beserta sejumlah paket ganja. Di rumah kontrakan lainnya, petugas menyita puluhan paket ganja serta sejumlah sabu-sabu yang disimpan di dalam keranjang dan kardus.
Penindakan Lanjutan
Selain barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu, polisi juga menyita beberapa paket kecil sabu-sabu, telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, dan barang bukti pendukung lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua barang haram tersebut adalah milik tersangka Y.P., yang kemudian berhasil ditangkap di lokasi terpisah.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.












