Presiden PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia Klaim Senjata Api Legal
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 995 pucuk senjata api yang ditemukan di sebuah ruangan di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim memiliki izin atau legal. Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa senjata-senjata tersebut telah berizin dan legal.
Seluruh Senjata Ditemukan di Gudang yang Dikuasai Pihak Tidak Berwenang
Alhadid mengungkapkan bahwa senjata-senjata tersebut dimiliki oleh PT Lokta dan telah memiliki izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, pihaknya mengalami masalah karena gudang tempat senjata-senjata itu disimpan telah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak sejak bulan April. Hal tersebut dilakukan oleh pihak yang saat ini menjadi pembina yayasan sekolah.
Dia juga menegaskan bahwa sebagian besar senjata tersebut berupa suku cadang dan tidak dapat digunakan. Barang-barang tersebut sebenarnya disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan sekolah yang direncanakan sejak tahun 2021. Namun, upaya untuk mengambil barang-barang tersebut dihalangi oleh pihak yang sekarang mengendalikan gudang.
Perbedaan dengan Barang-barang yang Ditemukan Lainnya
Alhadid juga membantah bahwa senjata-senjata airsoft gun yang ditemukan adalah milik mantan Ketua Yayasan. Barang-barang itu justru berada di gudang yang tidak lagi dapat diakses oleh pihak PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia sejak April 2026. Sehingga, temuan senjata api dan airsoft gun 995 pucuk tersebut tidak memiliki kaitan dengan perusahaan tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah mengonfirmasi temuan senjata api dan airsoft gun di ruangan sekolah swasta di daerah Pondok Pinang. Polisi telah menerima laporan dari masyarakat sejak 15 Juli 2026 dan telah melakukan langkah-langkah awal dalam penanganan temuan tersebut.












