Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri dan Penadah Motor Curian di Jakut
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial HPP alias B beserta komplotannya yang berperan sebagai penadah. Penangkapan dilakukan di area Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara, dua hari setelah aksi pencurian terjadi.
Aksi Pencurian Motor Yamaha Mio J
Pencurian motor Yamaha Mio J ini terjadi ketika korban memarkir kendaraannya di depan warung pada malam Minggu. Pagi hari Senin sekitar pukul 05.30 WIB, korban baru menyadari bahwa motornya telah hilang. Berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi dapat mengidentifikasi pelaku yang kemudian berhasil ditangkap pada hari Rabu.
Dari hasil interogasi, penyelidikan lapangan, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tidak hanya pelaku utama, tetapi juga penadah dan beberapa rekannya yang turut terlibat dalam penjualan motor curian tersebut.
Puluhan Juta Rupiah Hasil Penjualan Motor Curian
Tersangka utama HPP alias B menjual motor hasil curian seharga Rp1.150.000 dan menerima pembagian sebesar Rp500.000. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, dan ponsel berhasil disita oleh pihak berwajib.
Para pelaku lain yang ikut serta dalam proses penjualan motor curian juga dijerat dengan Pasal 591 dan Pasal 21 Ayat (1) Uu Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyelidikan dan tindakan tegas dari Polsek Metro Penjaringan membuktikan komitmen dalam memberantas tindak kejahatan pencurian yang kerap meresahkan masyarakat. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.












