Polisi Ungkap Temuan Baru dalam Kasus Mutilasi
Jakarta – Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menggelar 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Dalam aksi tersebut, total terdapat 30 adegan dengan 51 sub-adegan yang telah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.
Penetapan Pasal Sangkaan Baru
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa setelah rekonstruksi dilakukan, penyidik menemukan fakta baru yang mengarah pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Kini, tersangka dikenakan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas.
Penemuan Mayat Dalam Keadaan Mutilasi
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa jasad pria yang ditemukan di lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, Depok, dalam kondisi terikat dan diduga menjadi korban mutilasi. Bagian tubuh yang ditemukan hanya kepala, badan, dan kedua tangan, sedangkan kaki dan pangkal paha tidak ada. Tanda sayatan di leher juga ditemukan, sementara identitas korban tidak bisa dipastikan.
Temuan ini menunjukkan bahwa kasus mutilasi ini cukup kompleks dan menyimpan misteri yang perlu dipecahkan lebih lanjut oleh pihak berwajib.












