Dugaan Kekerasan Seksual di Tempat Hiburan di SCBD Jakarta Selatan
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sedang diusut oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kekerasan seksual ini terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan pada 15 Februari 2026. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka dengan inisial TI, dan beberapa saksi. Selain itu, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan visum dan psikologis korban.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan luka pada tubuh korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari dokter ahli untuk mendalami karakteristik luka dan perkiraan waktu terjadinya. Polisi juga akan memeriksa saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban.
Setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan terpenuhi, dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang bekerja sebagai DJ mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual setelah menolak permintaan dari seorang pria dengan jabatan tertentu.
Unggahan kronologi peristiwa kejadian tersebut di media sosial Instagram menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya yang telah didaftarkan pada 15 Februari 2026. Insiden ini memperlihatkan bagaimana pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.












