Berita  

Solusi Pemerintah Terkait Tolakan Ojol Jadi UMKM

Kebijakan Pemerintah tentang Status Ojol sebagai UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menanggapi pernyataan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang menolak status UMKM. Menurutnya, mayoritas komunitas ojol justru menyetujui dan mendorong pergantian status tersebut menjadi usaha mikro.

Aspirasi Komunitas Ojol Diterima

Maman menyatakan bahwa pihaknya telah menyerap aspirasi dari hampir 20 komunitas dan asosiasi ojol terkait rencana penerapan status UMKM. Dalam situasi di Gedung DPR RI, Maman memaparkan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat dukungan mayoritas komunitas ojol.

“Semua setuju dan bahkan mendorong untuk ini dijadikan UMKM statusnya, usaha mikro,” ujar Maman.

Pertimbangan Pemerintah untuk Ekosistem Transportasi Daring

Meskipun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak status ojol sebagai UMKM, Maman memastikan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya melihat dari satu sudut pandang kelompok, tetapi juga memperhitungkan suara mayoritas komunitas ojol, aplikator, serta dampak terhadap ekosistem transportasi daring.

Menurut Maman, berbagai aspirasi yang telah diserap menunjukkan bahwa memberikan status usaha mikro kepada ojol lebih memberikan dampak positif. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem ojol agar tetap sehat dan berkembang dengan prinsip keadilan.

Dia juga menegaskan bahwa fasilitas yang selama ini diterima oleh pengemudi ojol tidak akan berkurang atau berubah akibat dari penerapan status usaha mikro.

Penolakan SPAI terhadap Status UMKM untuk Ojol

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak status UMKM bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo. Menurut SPAI, keputusan ini tidak memiliki dasar hukum, sementara pengemudi ojol memenuhi definisi sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

SPAI menekankan bahwa Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online mencakup semua pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo, bukan terkait dengan UMKM. SPAI juga menyoroti bahwa alih status ojol ke UMKM akan merugikan pengemudi ojol dalam hal hak dan jaminan pekerja.

Meskipun pemerintah telah memberikan pandangan positif terhadap pergantian status ojol sebagai UMKM, SPAI menekankan bahwa hal ini akan memberikan dampak negatif terhadap kehidupan pengemudi ojol.

Source link