Jaksa Yakin Eksepsi Pemerasan Ditolak – PN Jakpus

JPU Yakin Eksepsi Terdakwa Pemerasan Ditolak oleh Hakim PN Jakpus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).

JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa telah melewati batas pokok perkara, sehingga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Kategori Materi Eksepsi

Menurut Andri, materi eksepsi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu terkait dengan kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu contoh dakwaan yang tidak dapat diterima adalah perkarayang sama telah diputus sebelumnya atau kesalahan mengenai pihak yang didakwa.

Ia menekankan bahwa substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji selama tahap pembuktian perkara, seperti ancaman kekerasan, pemerasan, dan kerugian yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

Penolakan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Diperkirakan

Andri memperkirakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan materi eksepsi telah melewati batas yang diatur dalam KUHAP dan seharusnya dibuktikan selama persidangan dengan alat bukti yang valid.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di PN Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Source link