Musbahkan Barbek Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jakarta: Rp20,18 M

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengumumkan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan demi transparansi dan fungsi pelindung masyarakat dari bahaya barang ilegal. Total 12.979.847 batang tembakau ilegal dan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan.

Penindakan dan Kolaborasi dengan Instansi Lain

Kegiatan operasi ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara penindakan diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Penindakan Nasional dan Kerugian Negara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai meningkat hampir 100 persen, mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Institut for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO memperkirakan kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai Rp15 triliun per tahun.

Maraknya peredaran produk tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, Pajak Rokok, dan PPN HT.

Source link