Febrie Adriansyah Kehilangan Praperadilan Terkait Kasus Pencucian Uang
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta publik untuk tidak hanya fokus pada hasil akhir dari putusan praperadilan terkait kasusnya. Menurutnya, bagian yang paling penting dari putusan tersebut adalah pertimbangan hakim dan alasan hukum yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tim hukum Febrie menghormati keputusan hakim meskipun memiliki catatan atas beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Mereka akan mempelajari putusan lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie.
Hakim Menilai Ada Ketidakhati-hatian dalam Administrasi Penyidikan
Menurut Febri, proses praperadilan yang mereka tempuh bukan hanya untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi juga untuk mengoreksi atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana. Evaluasi ini dianggap penting agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law.
Dalam putusannya, hakim mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Febri menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak bisa dipandang sepele, terutama jika dokumen-dokumen tersebut berdampak pada seseorang yang terlibat dalam proses hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Febrie Adriansyah sebelumnya diduga terlibat dalam kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya dengan jumlah dana yang mencapai Rp40 miliar. Kuasa hukum Febrie juga menyoroti penanganan perkara tersebut yang dianggap terlalu tergesa-gesa.












