Kuasa Hukum Febrie Soroti Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa
Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum. Hal ini disampaikan menyusul putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mempertimbangkan Dampak Penanganan Tergesa-gesa
Febri Diansyah menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat tanpa terburu-buru. Kemungkinan terjadinya kesalahan dan kelalaian dalam penanganan perkara harus dihindari untuk mencegah terjadinya korban yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Tim hukum akan melakukan evaluasi mendalam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Febri menekankan pentingnya evaluasi proses penanganan perkara untuk mencegah terulangnya masalah yang sama di masa mendatang.
Harapan untuk Memperbaiki Proses Hukum ke Depan
Febri juga menyoroti bahwa langkah praperadilan yang diambil bukan semata-mata untuk kepentingan hukum kliennya. Proses tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong perbaikan sistem penegakan hukum sesuai dengan prinsip due process of law.
Pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian dalam administrasi penyidikan juga ditekankan Febri. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif dapat memiliki dampak serius bagi individu yang terlibat dalam proses hukum, sehingga perlunya kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil.
Berdasarkan putusan pengadilan, praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan ditolak. Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan penuh pertimbangan demi mencapai kebenaran dan keadilan.












