Berita  

Amerika Terima Aturan RI: Dampak Global Luar Biasa

Kebijakan Perlindungan Anak RI Diikuti Puluhan Negara, Termasuk Amerika Serikat

Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di media sosial telah menjadi sorotan dunia. Kebijakan yang dikenal sebagai PP Tunas kini diikuti oleh belasan negara di berbagai belahan dunia. Bahkan, Amerika Serikat juga mulai mengubah regulasinya menyusul jejak Indonesia.

Dampak Kebijakan Perlindungan Anak Dunia

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, sekitar 19 negara sedang memantau dan mempertimbangkan menerapkan kebijakan serupa dengan Indonesia. Artinya, apa yang Indonesia lakukan bukan hanya sekadar aturan dalam negeri, namun menentukan standar perlindungan anak di dunia.

Salah satu contoh nyata adalah perubahan yang terjadi di Amerika Serikat baru-baru ini. Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, setuju untuk membayar denda besar senilai US$ 16,7 miliar akibat gugatan hukum dari 29 negara bagian di AS. Hal ini karena Meta dituduh merancang fitur yang merugikan kesehatan mental anak-anak, mirip dengan apa yang diperjuangkan oleh Indonesia.

Standar Perlindungan Anak Global

Kesepakatan dengan Meta mengharuskan perubahan signifikan dalam platformnya, sesuai dengan kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Termasuk dalam kesepakatan adalah batasan pemakaian harian, pemblokiran akses malam hari, verifikasi usia ketat, dan alat pengawasan bagi orang tua.

Dengan demikian, standar yang diterapkan Indonesia mulai diakui secara global, bahkan di negara maju seperti Amerika Serikat. Konfirmasi ini juga menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam membentuk panduan perlindungan anak di ruang digital.

Negara-Negara Penyusun Kebijakan Perlindungan Anak Serupa

Berikut adalah beberapa negara yang telah mengumumkan atau sedang mempersiapkan aturan perlindungan anak di media sosial dengan pendekatan serupa yang diterapkan Indonesia:

  • Australia
  • Singapura
  • Malaysia
  • Prancis
  • Uni Eropa
  • Yunani
  • Amerika Serikat

Seluruh negara tersebut tengah mempertimbangkan regulasi untuk membatasi akses anak-anak ke platform media sosial dan melindungi generasi mendatang dari dampak negatifnya.

PP Tunas: Aturan Perlindungan Anak dalam Ruang Digital

Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi landasan kebijakan perlindungan anak di Indonesia. PP Tunas mengklasifikasikan platform digital berdasarkan risiko dan usia pengguna.

Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung konten negatif, harus mematuhi pembatasan usia yang ketat sesuai dengan klasifikasi. PP Tunas juga mendorong platform untuk melakukan evaluasi risiko sendiri dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dengan semakin banyaknya negara yang mengikuti jejak Indonesia dalam melindungi anak-anak di era digital, diharapkan generasi mendatang dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat secara online.

Source link