Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Tangerang
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Pelaku dan Modus Operandi
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengungkapkan bahwa tersangka S ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat diperiksa, S mengakui perannya dalam aksi pencurian bersama rekannya ST yang telah ditahan. Mereka berdua beraksi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, dengan pembagian tugas: ST memantau situasi lingkungan sementara S sebagai eksekutor pembobolan rumah.
Kejahatan ini terungkap setelah korban, Sri Tanti, melaporkan rumahnya dibobol saat sedang pergi bersama keluarga. Kerugian korban berupa perhiasan emas 30 gram dan satu unit ponsel.
Penanganan Polisi
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas curian sudah dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk melunasi utang serta kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardusnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan jaringan lain.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama dan memastikan semua akses tertutup rapat. Eko juga mendorong warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Sumber: ANTARA News












