Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Terkait Kerusuhan Pasca Unjuk Rasa di DPR/MPR
Pada Kamis (27/8), Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, para pelaku dibagi ke dalam enam klaster peran.
Anak-anak di Bawah Umur
Klaster pertama terdiri dari kelompok anak di bawah umur, dimana 153 orang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Klaster ini melibatkan anak-anak berusia antara 12 hingga 18 tahun, dengan beberapa di antaranya putus sekolah.
Perusuh Biasa dan Tersangka Kegiatan Kekerasan
Klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang termasuk dalam kategori perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca unjuk rasa, dimana 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada tiga orang tersangka yang tertangkap membawa senjata tajam.
Penyidik juga tengah menyelidiki klaster kelima yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Selain itu, pihak kepolisian sedang mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan anak-anak dalam aksi melawan hukum.
Modus operandi para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok di muka umum, serta membawa senjata tajam. Meskipun kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tindakan kerusuhan tidak akan ditoleransi.
Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat bersikap tertib, damai, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi di muka umum tanpa menimbulkan kerusakan atau ancaman terhadap keselamatan.












