Berita  

Inisiatif Platform: Mengatasi Konten Pejompongan yang Hilang

Komdigi Bantah Meminta Platform Digital Hapus Video Kasus Pejompongan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah klaim bahwa mereka meminta platform digital untuk menghapus video yang berhubungan dengan kasus Pejompongan. Mereka menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menemukan dan mengakses informasi terkait kasus tersebut di berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengungkapkan bahwa video terkait peristiwa tersebut masih tersebar luas dan dapat ditonton oleh publik. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak berupaya untuk menyembunyikan informasi mengenai kasus Pejompongan.

Penanganan Konten di Platform Digital

Penanganan terhadap konten di platform digital diklaim mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform. Menurut Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Rosadi, kewenangan teknis untuk menghapus konten berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Safriansyah menjelaskan bahwa setiap platform memiliki pedoman komunitas yang menentukan konten yang boleh ditayangkan. Proses penghapusan konten yang melanggar pedoman komunitas dilakukan oleh PSE sesuai kapabilitas teknis mereka.

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Komdigi terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar dapat memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga diberikan hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur laporan pada platform.

Selain itu, Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum menyebarkan konten, terutama konten yang mengandung kekerasan. Meskipun demikian, dalam kasus Pejompongan, pemerintah tidak meminta penghapusan konten yang berisi fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

Source link