Advokat Perlu Pahami Hukum lintas Negara
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan pentingnya advokat memahami sistem hukum yang berlaku di berbagai negara. Hal ini disampaikan dalam pembukaan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta. Otto mengatakan bahwa penanganan perkara pidana saat ini tidak lagi bisa dilihat dari sudut pandang hukum satu negara saja.
Perkembangan Kejahatan Modern
Menurut Otto, fenomena kejahatan modern seperti kejahatan siber, kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, dan penggunaan bukti elektronik semakin kompleks dan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara. Hal ini menekankan urgensi kerja sama internasional dalam penegakan hukum dengan memperhatikan prinsip due process of law serta perlindungan hak-hak tersangka dan korban.
Pada POLA Summit ke-36, Peradi memanfaatkan kesempatan untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada delegasi organisasi advokat se-Asia. Meskipun ada kejadian tak terduga seperti erupsi Gunung Anak Krakatau, para delegasi tetap antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang perubahan hukum Indonesia tersebut.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik upaya sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini. Dalam acara tersebut, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi juga menyampaikan bahwa MA telah mengeluarkan pedoman teknis untuk memitigasi masa transisi hukum dengan baik.
Selain membahas isu kejahatan transnasional, forum ini juga diisi dengan berbagai kegiatan seperti Presidents’ Summit dan kunjungan kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh para delegasi. Acara ini dihadiri oleh 50 delegasi dari berbagai organisasi advokat anggota POLA serta pengamat internasional.












