Polisi Menangkap Jambret WNA India di Jakarta Pusat

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan WNA Asal India di Jakarta Pusat

Polisi Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang WNA asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 4 September 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah analisis CCTV dan data pengenalan wajah polisi mengarah pada seorang residivis bernama NJ.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah melacak keberadaan NJ, polisi berhasil mengamankannya di kediamannya bersama barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, helm, serta telepon seluler milik korban. NJ juga negatif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine. Kronologi kejadian bermula saat korban, Gupta Rishika, sedang menggunakan telepon seluler menuju tempat ibadah.

Penyidik masih mendalami kepemilikan sepeda motor yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan kendaraan dalam tindak pidana lain. NJ dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Langkah Cepat Polsek Menteng

Polsek Menteng berhasil bertindak cepat dalam menutup ruang gerak pelaku sehingga barang bukti tidak sempat dibuang atau dijual. Korban yang segera melaporkan kejadian tersebut juga membantu polisi dalam menyelesaikan kasus dengan cepat. Keterlibatan istri pelaku dalam menyerahkan barang bukti kepada polisi juga menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini.

Source link