Pasangan di Jakbar Dituntut dengan Pasal Berlapis atas Kasus Pembunuhan Bayi

Kisah Tragis Pasangan Kekasih yang Membunuh Bayi Mereka

Jakarta – Pasangan kekasih di Jakarta Barat, R (28) dan E (23), baru-baru ini menjadi sorotan karena tega membunuh bayi mereka sendiri di kawasan Keagungan, Tamansari. Kasus ini menggemparkan publik, terutama karena alasan yang tak masuk akal.

Pasal Berlapis Dikenakan Kepolisian

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap pasangan ini dengan menerapkan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan bayi tersebut. Menurut Kepolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, keduanya dijerat dengan Pasal 460 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat terkait perlindungan anak.

Alasan Mengerikan di Balik Perbuatan Biadab

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, alasan pembunuhan bayi mereka adalah karena takut suara tangisan bayi tersebut terdengar oleh tetangga. Mereka melakukan tindakan mengerikan ini agar tidak terbongkar oleh lingkungan sekitar. Setelah bayi lahir, tanpa belas kasihan, keduanya menutup saluran nafas bayi tersebut hingga mengakibatkan kematian bayi tersebut.

Usai mengakhiri nyawa bayi mereka, pasangan kekasih ini memutuskan untuk membuang jasad bayi di kawasan perumahan setempat. Dengan cara yang sangat tidak manusiawi, bayi perempuan tersebut dibungkus selimut, dimasukkan ke dalam kardus, dan ditaruh di dalam karung goni, sebelum akhirnya dikubur di bangunan yang sudah roboh.

Kekejaman pasangan kekasih ini akhirnya terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka pun ditangkap dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi semua orang tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

Source link