Proses Hukum Kasus Abah Setu Terus Berjalan Tanpa Pencabutan Laporan
Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan proses hukum terkait kasus Abah Setu masih terus berjalan dan belum ada pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor, meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf.
Kapolres Metro Bekasi Menegaskan Kelanjutan Proses Hukum
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang menegaskan kepolisian tetap memproses laporan yang masuk dan menyesuaikan langkah penanganan hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun sudah ada permohonan maaf dari Abah Setu, proses hukum tetap berlanjut tanpa adanya pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor.
Dia mengatakan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi maupun masyarakat setempat sebenarnya telah menerima permohonan maaf dari Abah Setu, namun hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Mediasi dalam Kasus Pernyataan Abah Setu
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi memfasilitasi klarifikasi dan mediasi terkait pernyataan Abah Setu yang menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak. Langkah tersebut diambil untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Forum mediasi melibatkan MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang memicu keberatan publik. Meskipun telah meminta maaf, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Keterangan dan informasi yang diperoleh dari para pihak masih dalam proses pendalaman tim kepolisian. Kepolisian juga terus memantau situasi serta membangun komunikasi intensif dengan tokoh agama dan masyarakat setempat.












