Pemerintah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk 2027 dengan total 26 hari. Rinciannya terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Ketetapan ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda kerja sepanjang tahun depan.
Daftar tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang ditetapkan pada 15 September 2026. Sejumlah hari libur jatuh berdekatan dengan akhir pekan, sementara rangkaian libur Idulfitri berlangsung pada Maret.
Daftar hari libur nasional 2027
Berikut 18 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional pada 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
- Rabu, 10 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Delapan hari cuti bersama
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Jadwalnya tersebar pada periode Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, dan Natal.
- Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei 2027: Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Pelaksanaan cuti bersama
Hari libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda. Untuk instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti aturan pemerintah. Khusus ASN, jadwal tersebut masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan. Artinya, ketentuan khusus bagi ASN masih menunggu proses penetapan berikutnya.
Sementara itu, cuti bersama bagi lembaga atau perusahaan swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja swasta perlu memeriksa kebijakan internal perusahaan sebelum menyusun rencana cuti atau perjalanan.
Dalam menetapkan kalender tersebut, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik. Jadwal yang telah ditetapkan diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda 2027.












