Polisi Sita Ribuan Obat Keras Ilegal di Kemayoran

Polisi menyita 1.852 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam penggerebekan pada Rabu (23/9) malam. Pengungkapan itu dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat keras tanpa izin di toko yang berada di Jalan Cempaka Putih Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan informasi tersebut berasal dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan sebelum mendatangi toko tersebut.

Ribuan obat keras disita

Dari lokasi, petugas menemukan 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl. Polisi juga menyita sejumlah obat keras golongan benzodiazepin, termasuk Alprazolam dalam berbagai merek, Valdimex, serta Prohiper.

Selain obat-obatan, petugas mengamankan uang tunai Rp660.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras di toko kelontong itu.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial MY, 26 tahun, dan R, 29 tahun. Keduanya disebut berstatus mahasiswa dan diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” kata Reynold dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Polisi telusuri sumber pasokan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul obat-obatan yang disita. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut,” ujar Wisnu.

MY dan R telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Keduanya diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wisnu menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap sumber pasokan obat keras itu. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

“Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta melapor jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal,” kata Wisnu.

Source link