Polisi Ungkap 2 Kasus Begal Bersenjata Tajam di Pulogadung

Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.

Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan dua perkara itu ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Para tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan bermula dari kasus di Jalan Bekasi Timur Raya

Pengungkapan bermula dari kejadian di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Piket Reskrim Polsek Pulogadung menerima informasi dari Piket Logistik Mabes Polri mengenai pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam yang telah diamankan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua orang, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Dede Oman.

Penangkapan itu berlangsung setelah sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi. Dari lokasi, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat serta satu sepeda motor matik hitam bernomor polisi AB 6844 W.

Menurut Gomos, penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan lain yang dilakukan kelompok tersebut.

Korban lain mengalami luka bacok

Pengembangan penyidikan mengarah pada perkara di Jalan Cipinang Baru Raya yang terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas.

Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur kemudian menangkap seorang tersangka lain berinisial MDI alias Sandi (24). Gomos menyebut MDI diduga melakukan aksi tersebut bersama pelaku lainnya.

Polisi turut menyita celana panjang cargo berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu hitam, serta satu unit sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW. Kendaraan itu ditemukan di Ujung Menteng, Medan Satria, Kota Bekasi.

“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gomos dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Source link