Polsek Pademangan menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang diduga dikendalikan melalui akun media sosial tertutup. Polisi menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) di sebuah indekos di Jalan Pademangan VII RT 04/01, Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi tembakau sintetis di wilayah itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang dicurigai.
Ditangkap di indekos
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan kedua pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 800,48 gram.
“Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.
Menurut Daniel, AH dan R telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar satu tahun. Keduanya memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang, tetapi menggunakan akun yang bersifat privat sehingga tidak semua orang dapat mengakses atau mengetahui aktivitas tersebut.
Dijual Rp300 ribu per 5 gram
Polisi menyebut tembakau sintetis itu ditawarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Setelah calon pembeli melakukan pemesanan, pengiriman dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” ujar Daniel.
Ia tidak merinci bentuk teknis pengiriman tersebut. Namun, keterangan mengenai penggunaan akun tertutup dan mekanisme pengiriman menjadi bagian dari temuan polisi dalam mengungkap cara kedua pelaku menjalankan peredaran tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, AH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












