Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang diduga menjadi perantara jaringan peredaran narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke wilayah Jakarta dan Depok. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, penyelidikan dan observasi dilakukan berdasarkan informasi tersebut. Petugas kemudian memperoleh keterangan bahwa dua orang yang diduga terlibat sedang menginap di Hotel G, Jakarta.
Ditangkap di kamar hotel
Polisi menangkap YN (39) dan RF (39) di kamar 612 hotel tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, yakni lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram.
Selain sabu, polisi menyita 300 butir pil merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram serta 100 butir pil merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram. Petugas juga menemukan serbuk merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 52,81 gram dan pecahan pil seberat 8,18 gram.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler. Berdasarkan penyelidikan sementara, narkotika itu diduga berasal dari Pekanbaru dan akan diedarkan di Jakarta serta Depok.
“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan berlanjut ke tempat kos
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 52,35 gram.
Petugas juga menyita satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram. Polisi menduga YN dan RF berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut dan dijanjikan upah Rp10 juta.
“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan, pihaknya masih melakukan penindakan dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika. “Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” kata Reynold.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.












