Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

“Lenyapnya Uang Rp 4,2 Triliun: Tebus Dosa Facebook”

“Lenyapnya Uang Rp 4,2 Triliun: Tebus Dosa Facebook”

Meta didenda Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) senilai 251 juta Euro atau Rp 4,2 triliun karena pelanggaran keamanan Facebook yang terungkap pada September 2018. Kejadian ini berawal pada Juli 2017 ketika fitur ‘View As’ diluncurkan Facebook, memungkinkan pengguna melihat laman akun mereka seperti yang dilihat orang lain. Namun, bug yang muncul memungkinkan aktor jahat memberikan akses penuh ke Facebook pengguna dengan menggunakan fitur Happy Birthday Composer untuk menghasilkan token.

Token yang dihasilkan digunakan untuk melakukan eksploitasi kombinasi fitur yang sama pada akun lain, sehingga mendapatkan akses tidak sah ke profil dan data pengguna lain. Dampak dari kejadian ini melibatkan 29 juta akun Facebook secara global, di mana sekitar 3 juta di antaranya berasal dari Uni Eropa. Data yang berhasil dilanggar mencakup informasi pribadi seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, lokasi, tempat kerja, tanggal kelahiran, agama, jenis kelamin, kelompok pengguna bergabung dan data pribadi anak-anak.

DPC menyatakan bahwa Meta melanggar aturan perlindungan data pribadi di Eropa, GDPR, yang mensyaratkan pelaporan cepat dan komprehensif soal insiden keamanan utama. Emily Westcott, juru bicara Meta, menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah perbaikan pada 2018 dan memberitahu mereka yang terdampak. Sebelumnya, Meta juga pernah dituntut oleh DPC terkait pelanggaran keamanan tahun 2019 di mana ratusan juta password pengguna disimpan dalam plaintext di server perusahaan. Denda sebesar 91 juta euro atau Rp 1,5 triliun diberikan pada Meta sebagai sanksi atas kejadian tersebut.