Polda Metro Jaya telah mengumumkan rencana untuk menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan kasus tersebut, pihaknya bersama Paminal akan segera mengadakan sidang etik untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Radjo juga menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap korban, mereka menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain AKBP Bintoro, oknum anggota polisi lainnya yang diperiksa terkait kasus ini adalah AKBP Gogo Galesung dan dua anggota Kepolisian yang berinisial Z dan ND, semuanya berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dengan bantuan dari Divpropam Polri. Mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi secara proporsional dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Tindakan preventif ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap, menegaskan bahwa proses penanganan telah dimulai sejak Sabtu dan pelaku telah diamankan di Paminal Polda Metro Jaya.