Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia saat ini karena proposal terakhir Apple terkait investasi skema ketiga telah ditolak. Meskipun nilai investasinya mencapai Rp 1,4 triliun, namun Kemenperin menolaknya karena biaya lain yang tidak sesuai dengan skema ketiga. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa penggunaan uang tersebut sepanjang 2020-2023 termasuk biaya intangible yang membuat nilai investasi Apple menjadi besar. Beberapa biaya lain yang tidak terkait dengan investasi menyebabkan nilai pengajuan investasi tidak sepenuhnya riil. Pemerintah memberikan kebebasan kepada Apple untuk mengajukan proposal baru tanpa tenggat waktu dan TKDN serta TPP sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum iPhone 16 dapat diimpor ke Indonesia. Sehingga secara keseluruhan, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia masih berlaku sampai revisi proposal diterima.
Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI? Solusi dari Kemenperin

Read Also
Recommendation for You

OpenAI menegaskan penolakan tawaran akuisisi Elon Musk yang senilai US$97,4 miliar dalam sebuah surat kepada…

Pada masa lalu, masyarakat sering mengandalkan dukun untuk pengobatan karena ilmu kedokteran belum berkembang. Namun,…

China membentuk pasukan pertahanan planet setelah melihat risiko ancaman asteroid yang mungkin menghantam Bumi pada…

China membuka lowongan untuk pasukan pertahanan planet di tengah kabar potensi sebuah asteroid akan menghantam…

Industri teknologi dihantui oleh badai PHK massal, tren ini terjadi sejak pandemi dan terus berlanjut…