PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya
Berita  

Daftar NPWP Online: Coretax System Solusi Praktis!

Masyarakat sekarang dapat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) individu melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System yang baru diluncurkan. Layanan ini telah aktif sejak 1 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan Coretax System. Menurut Ditjen Pajak (DJP), pendaftaran NPWP sekarang dapat dilakukan melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan fitur ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja.

Proses pendaftaran NPWP melalui Coretax System cukup mudah dilakukan. Pengguna hanya perlu mengunjungi website coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik opsi ‘Daftar Di Sini’. Selanjutnya, persiapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga, lalu pilih opsi “Perorangan” untuk pendaftaran wajib pajak individu. Selain itu, pengguna harus memastikan data yang diisikan telah lengkap dan benar sebelum melanjutkan proses verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar. Setelah proses verifikasi berhasil, pengguna perlu melengkapi data lain seperti alamat domisili dan informasi lain yang diminta oleh sistem.

Setelah seluruh langkah proses pendaftaran selesai, pengguna disarankan untuk memeriksa kotak masuk email secara berkala untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan. Dengan adanya fitur pendaftaran NPWP melalui Coretax System, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pengguna juga dapat mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran NPWP melalui Coretax System.