Penyanyi Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, telah menemui Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang terjadi empat tahun yang lalu. Iwan Fals menyatakan bahwa mereka merespons panggilan terkait kasus empat tahun yang lalu. Mereka berdua telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan total 16 pertanyaan yang diajukan. Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, mengonfirmasi bahwa kliennya mengunjungi kantor polisi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan sejak tahun 2021. Meskipun begitu, Andhika tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Rosanna Listanto, sebagai istri dari Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI. KS pada saat itu diketahui sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI, dan laporan tersebut diajukan pada tahun 2021. Laporan yang dilakukan oleh Rosanna awalnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, Jakarta. KS, sebagai terlapor, dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Iwan Fals Polres Jaksel: Kasus Organisasi OI Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Delapan orang warga Kapuk Muara di Jakarta Utara mengalami luka-luka akibat aksi pencegatan yang dilakukan…

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung…

Seorang tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20), telah berjanji…