Kepolisian Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang implicates Iwan Fals empat tahun lalu. Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa tujuh saksi telah diperiksa, termasuk pelapor, korban, dan orang-orang terkait lainnya. Kasus ini berawal dari kehilangan akta organisasi penggemar yang dipimpin oleh istri Iwan Fals pada 2013-2021. Ketika akta tersebut hilang, istri Iwan Fals meminta seseorang untuk membuat salinan baru dan mengesahkannya di Kemenkumham. Namun, salah satu individu yang melihat salinan tersebut, merasa tidak dihubungi atau dikonfirmasi, sehingga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Iwan Fals, sebagai saksi dalam kasus ini, telah memberikan keterangan kepada polisi bersama dengan istrinya, Rosanna Listanto. Mereka telah menghadapi 16 pertanyaan dari pihak berwenang terkait kasus dugaan pemalsuan akta pendiri OI. Rosanna Listanto sendiri telah melaporkan seseorang atas tuduhan pemalsuan akta OI, yang kemudian diproses di Polda Metro Jaya Jakarta. Penyelidikan ini melibatkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan fitnah dan tidak menyenangkan.
Penyelidikan Polisi Kasus OI Libatkan Iwan Fals: Temuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Delapan orang warga Kapuk Muara di Jakarta Utara mengalami luka-luka akibat aksi pencegatan yang dilakukan…

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung…

Seorang tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20), telah berjanji…