PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Pandangan WHO tentang Sunat Perempuan: Hanya Kerugian

Sunat perempuan masih menjadi kontroversi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagian komunitas di Indonesia menganggap sunat perempuan sebagai tradisi turun-temurun. Menurut informasi dari Komnas Perempuan, praktik ini umum terjadi di wilayah pesisir dan dipercayai sebagai bagian dari adat dan agama. Namun, pandangan WHO tentang sunat perempuan menyatakan bahwa itu sebenarnya merupakan mutilasi alat kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/FGM) dan tidak memiliki alasan medis yang jelas.

FGM dibagi menjadi empat jenis utama, yaitu pengangkatan bagian klitoris, labia minora, infibulasi, dan prosedur lain yang merusak alat kelamin perempuan. Meskipun di Indonesia sunat perempuan cenderung tidak seberat di tempat lain, WHO masih mengkategorikan beberapa praktik sunat perempuan di Indonesia sebagai FGM. Tidak ada manfaat kesehatan yang didapat dari FGM, hanya banyak kerugian yang membahayakan kesehatan perempuan.

Komplikasi setelah FGM antara lain nyeri hebat, perdarahan berlebihan, pembengkakan, demam, infeksi, hingga risiko kematian. Komplikasi jangka panjang meliputi masalah buang air kecil, gangguan menstruasi, masalah seksual, hingga risiko komplikasi saat melahirkan. Sunat perempuan tidak hanya melanggar hak asasi perempuan dan anak perempuan, tetapi juga membawa risiko kesehatan yang besar. Menyadari dampak negatifnya, langkah-langkah preventif dan edukasi perlu dilakukan untuk mencegah praktik sunat perempuan yang merugikan ini.