Polda Metro Jaya mengungkapkan modus pengoplosan elpiji tiga kg subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi yang dilakukan oleh para pelaku di beberapa lokasi di Jakarta dan Bekasi. Metode ini melibatkan pengaturan tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dengan es batu di bagian atasnya untuk menjadikannya dingin, lalu tabung gas elpiji tiga kg diletakkan terbalik di atas tabung gas yang lebih besar dan dihubungkan dengan pipa regulator. Tindakan pengoplosan memakan waktu sekitar 30 menit hingga satu setengah jam tergantung pada ukuran tabung gas.
Para tersangka menjual elpiji hasil oplosan ini di sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu hingga Rp694 ribu per tabung, tergantung pada ukuran elpiji yang dijual. Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini mulai 10-12 Februari 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja, perlindungan konsumen, dan metrologi ilegal dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tinggi.
Penegakan hukum terhadap kasus pengoplosan elpiji ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tindak kejahatan terkait energi domestik yang dapat merugikan masyarakat. Dalam upaya memberantas praktik ilegal ini, polisi berharap para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi konsumen gas elpiji.