Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung selama lima jam. Polisi melakukan gelar perkara pada pukul 19.30 WIB dan telah mengumpulkan barang bukti serta visum yang dapat mendukung penetapan status tersangka Vadel. Nikita telah melaporkan Vadel terkait tindak pidana perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, Nikita juga telah menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap VA (19) terkait kasus yang sama. Kejadian ini bermula pada Januari 2024 di Jakarta Selatan.
Penemuan terbaru: Vadel Badjideh tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang…

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra,…

Polisi telah memeriksa total 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha…

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…