Dua pria tertangkap karena menjual obat keras ilegal di Palmerah, Jakarta Barat oleh aparat pada Kamis malam. KasatPol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan bahwa kedua pria tersebut ditangkap saat sedang menjual obat-obatan ilegal tersebut. Mereka berhasil diamankan tanpa insiden fisik berbahaya. Selain itu, petugas yang terlibat dalam penyergapan ini berhasil menyita 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex. Agus juga menegaskan bahwa konsumsi obat-obatan keras ini terkait erat dengan tawuran, aktivitas geng, dan pelanggaran hukum lainnya. Kedua pria yang ditangkap akan ditahan dan barang bukti akan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk proses lebih lanjut. Agus juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan dengan dukungan dari tiga pilar untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan hanya di Palmerah tetapi juga di tempat lain.
Penangkapan Pengedar Obat Ilegal di Palmerah: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan dengan lebih seksama hak dari korban akibat penderitaan yang…

Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga keamanan…

Sebanyak tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan hingga…