Pelecehan Seksual Terhadap Anak oleh Petugas Keamanan di Rusunawa Cakung, Jakarta Timur
Seorang petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, ditangkap oleh polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur bernama ZPH (7 tahun) di dalam sebuah lift. Pelaku, berinisial BF alias A (35 tahun), melakukan tindakan pencabulan ketika korban akan menuju lantai 22 Rusunawa Cakung.
Modus operandi pelaku adalah saat bersama korban di dalam lift, mereka naik dari lantai dasar ke lantai 22. Selama di dalam lift, korban disentuh dan dicium oleh pelaku yang kemudian menyatakan bahwa korban “cantik”. Namun, korban berhasil melepaskan diri ketika mereka sudah berada di lantai 22.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya dan rekaman CCTV juga berhasil merekam aksi pelaku. Polisi segera menangkap pelaku setelah menerima laporan dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Kepolisian pun mengimbau kepada para orang tua untuk mewaspadai predator anak di sekitar lingkungan, karena kasus pelecehan seringkali dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.