PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Penyelidikan Pengeroyokan di Kelapa Gading: Polisi Periksa Empat Saksi

Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku, MP (43) dan MB (42), terhadap korban MR (32) di lahan kosong di Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Seto Handoko Putra, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas penyidikan terkait kasus penganiayaan tersebut. Mereka juga sudah memeriksa kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Seto juga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan beserta tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada keluarga pelaku. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung, dan penyidik telah meminta perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pihak kepolisian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

Unit Reskrim Kelapa Gading sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku, MP (43) dan MB (42), yang telah menganiaya MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua. Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius, termasuk patah gigi, luka di bibir, dahi, tangan, kaki, dan memar di bagian belakang tubuh.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi penganiayaan. Seto menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut bermula saat ipar korban yang menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Hal ini kemudian memicu pertemuan antara korban dan teman-temannya dengan kedua pelaku di lahan kosong tersebut.

Korban dan dua temannya kemudian berhasil melarikan diri setelah kejadian tersebut dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Tim penyelidik langsung turun ke lapangan dan berhasil mengakui perbuatan pelaku. Atas peristiwa ini, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Source link