Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ZA (35) mendatangi rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (16/2). Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku menyamar sebagai seseorang yang akan memperbaiki tower untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Setelah melakukan aksi pembunuhan dan mengecor jasad korban, pelaku pergi ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta dan menginap di rumah teman di Kota Tua, Jakarta Barat.
Pelaku juga kembali ke TKP untuk membersihkan bangunan sebelum pergi ke rumah korban di Cipete. Tujuannya adalah membuka pintu untuk teknisi tower tanpa menimbulkan kecurigaan dari istri korban. Nicolas mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah karena pelaku merasa sakit hati setelah ditampar oleh korban selama beradu argumen terkait bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayarkan. Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun. Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pada pukul 14.30 WIB setelah pelaku tidur di rumah korban.