PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Saksi Ajat Mengakui Niat Penggelapan Mobil ke Terdakwa

Penembakan bos rental mobil yang menghebohkan kembali menjadi sorotan dalam persidangan lanjutan kasus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Saksi kasus, Ajat Supriatna (29), dengan tegas mengakui bahwa ia sudah memiliki niat sejak awal untuk melakukan penggelapan mobil ke terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). Hal ini diungkapkan dalam jawabannya terhadap pertanyaan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di persidangan tersebut.

Pada kasus ini, terungkap pula peran tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dalam penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Tiga terdakwa tersebut, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diyakini terlibat dalam kasus tersebut. Awal mula kasus ini bermula saat Rafsin mengirim pesan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB, karena keterbatasan uang yang dimiliki Rafsin. Akbar pun meminta bantuan kepada Bambang untuk mencarikan mobil tersebut.

Secara terperinci, Bambang kemudian menghubungi seorang kenalannya di Lampung Utara yang bernama Hendri, untuk mencarikan mobil Honda Brio. Dalam proses ini, Ajat Supriatna ikut terlibat dengan menyewa mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang kemudian ditawarkan kepada Bambang. Kesepakatan pun tercapai untuk membeli mobil tersebut dengan harga tertentu, sehingga mobil tersebut diambil oleh anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Selain kasus penembakan dan penggelapan mobil, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta juga didakwa melakukan penadahan terkait kasus tersebut. Tiga terdakwa dihadapkan pada kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pasal-pasal tertentu terkait pembunuhan berencana. Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, memperlihatkan kompleksitas dari peristiwa yang terjadi.

Source link