Seorang pria berinisial RPS mengalami pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3). Kejadian ini terjadi di rumah kos di Jalan Papanggo Raya, dimana korban datang setelah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi Omi dan Whatsapp. Namun, setibanya di TKP, korban disambut oleh dua orang perempuan di dalam rumah kos dan kemudian tiga laki-laki yang mengaku sebagai suami salah satu perempuan tersebut. Mereka menuduh korban berselingkuh dan merampas handphone korban, memaksa untuk memberikan password mobile banking, dan mentransfer uang korban ke akun judi online. Akibatnya, korban mengalami kerugian satu ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Ditipu di Jakut: Kencan Online Berujung Pada Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan pungutan liar oleh petugas yang terlihat…

Kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan tewas…