Polda Metro Jaya sedang memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi terkait kasus tersebut, dan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi ahli. Yang jelas, kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik.
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan pungutan liar oleh petugas yang terlihat…

Kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan tewas…